SimulasiVonis

Pasal 449

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka

oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan

kepada Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta

Peninggalan. Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara,

yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada

pengampu, bila Ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan

pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu pengawas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 448 ↑ Daftar Pasal Pasal 450 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 449 →