SimulasiVonis

Pasal 448

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya,

kecuali pembuatan surat-surat wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, tidak

dapat disanggah, selain bila pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau dimintakan

sebelum ia meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti tentang penyakit itu tersimpul dari

perbuatan yang disanggah itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 447 ↑ Daftar Pasal Pasal 449 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 448 →