Pasal 451
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kecuali jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi
pengampu, suami atau isteri harus diangkat menjadi pengampu bagi isteri atau suaminya, tanpa
mewajibkan isteri mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun juga untuk menerima
pengangkatan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 451 →