SimulasiVonis

Pasal 451

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kecuali jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi

pengampu, suami atau isteri harus diangkat menjadi pengampu bagi isteri atau suaminya, tanpa

mewajibkan isteri mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun juga untuk menerima

pengangkatan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 450 ↑ Daftar Pasal Pasal 452 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 451 →