SimulasiVonis

Pasal 452

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum

dewasa. Bila seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah pengampuan hendak

melangsungkan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan 151 berlaku terhadapnya.

Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam

pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan

berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 451 ↑ Daftar Pasal Pasal 453 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 452 →