SimulasiVonis

Pasal 456

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan

keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk, harus

dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan

Mengadili di Indonesia.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 455 ↑ Daftar Pasal Pasal 457 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 456 →