SimulasiVonis

Pasal 455

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dicabut dengan S. 1897-53.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 454 ↑ Daftar Pasal Pasal 456 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 455 →