Pasal 458
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan
perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian selain dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 458 →