SimulasiVonis

Pasal 458

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan

perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian selain dengan memperhatikan

ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 457 ↑ Daftar Pasal Pasal 459 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 458 →