SimulasiVonis

Pasal 459

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah,

wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya setelah waktu itu

lewat, pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 458 ↑ Daftar Pasal Pasal 460 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 459 →