Pasal 459
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah,
wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya setelah waktu itu
lewat, pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 459 →