SimulasiVonis

Pasal 460

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi

pembebasan dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara

yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang

yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum

keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 459 ↑ Daftar Pasal Pasal 461 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 460 →