Pasal 460
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi
pembebasan dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara
yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang
yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum
keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 460 →