Pasal 465
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan surat-surat yang
berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang
telah mengangkatnya. Perhitungan ini dapat dibuat di atas kertas yang tidak bermeterai dan
disampaikan tanpa tata cara peradilan. Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini
jawatan Kejaksaan boleh mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu
dianggapnya perlu untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu.
Pengesahan perhitungan dan pertanggungjawaban ini tidak mengurangi hak orang yang tidak
hadir itu atau pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan
terhadap perhitungan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 465 →