Pasal 466
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dihapus dengan S. 1928-210.
BAGIAN 2
Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 466 →