SimulasiVonis

Pasal 467

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-

urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila

telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir

yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak

pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-

pengaturan sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu,

atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di

tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan

panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi

sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.

Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu

maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus

diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang

ketiga harus diberikan.

Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan

ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali

juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu

masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 466 ↑ Daftar Pasal Pasal 468 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 467 →