SimulasiVonis

Pasal 477

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam

penguasaannya, berkewajiban untuk membuat daftar lengkap barang-barang yang ditinggalkan

orang yang dalam keadaan tak hadir itu. Kepada mereka diberikan hak istimewa akan

pendaftaran harta peninggalan. Bila tidak diadakan pendaftaran harta peninggalan demikian,

seperti juga dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak istimewa

tersebut di atas, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 476 ↑ Daftar Pasal Pasal 478 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 477 →