Pasal 478
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan
lain, para ahli waris dugaan boleh membagi di antara mereka segala harta peninggalan orang
yang dalam keadaan tak hadir yang telah mereka kuasai, dengan mengindahkan peraturan-
peraturan tentang pemisahan harta peninggalan. Namun barang-barang tetapnya tidak boleh
dijual untuk dapat mengadakan pemisahan itu, melainkan harus ditaruh dalam suatu penitipan,
bila tidak dapat dibagi atau dimasukkan dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi
menurut kesepakatan mereka. Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani
sebuah akta, yang juga menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada penerima
hibah wasiat dan orang-orang lain yang berhak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 478 →