Pasal 480
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang
tetap, atau ditugaskan untuk mengelolanya, demi kepastian mereka boleh menuntut agar
barang-barang itu diperiksa oleh ahli-ahli, yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri yang
di daerah hukumnya barang-barang itu terletak, dan agar dibuatkan uraian tentang keadaannya.
Setelah ahli-ahli itu memberikan perslah kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya,
kemudian mendengar jawatan Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan di
kepaniteraan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 480 →