Pasal 479
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan, harus
dibawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan keputusan tentang
kematian dugaan, dan disimpan di sana.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 479 →