SimulasiVonis

Pasal 479

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan, harus

dibawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan keputusan tentang

kematian dugaan, dan disimpan di sana.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 478 ↑ Daftar Pasal Pasal 480 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 479 →