Pasal 484
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam
keputusan Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu seratus tahun penuh setelah kelahiran
orang yang dalam keadaan tak hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian
barang-barang yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu telah terjadi, atau bila
belum terjadi, para ahli waris dugaan boleh mengadakan pembagian tetap, dan boleh
menikmati semua hak atas harta peninggalan itu secara pasti. Maka berhentilah hak istimewa
akan pendaftaran harta, dan dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk menerima atau
menolak warisan, menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 484 →