SimulasiVonis

Pasal 485

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang

yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar undang-undang atau atas

dasar penetapan-penetapan orang yang dalam keadaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak

atas harta peninggalannya, pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 484 ↑ Daftar Pasal Pasal 486 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 485 →