SimulasiVonis

Pasal 489

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir

kepadanya, tetapi hak itu baru jatuh pada orang yang tak hadir setelah keadaan hidup atau

matinya menjadi tak pasti, wajib untuk membuktikan, bahwa orang yang tak hadir itu masih

hidup pada saat hak itu jatuh padanya selama ia tidak membuktikan hal itu, maka tuntutannya

harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 488 ↑ Daftar Pasal Pasal 490 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 489 →