Pasal 488
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan
hukum terhadap orang yang dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan terhadap para ahli
waris dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam penguasaan mereka, tanpa
mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa mereka akan pendaftaran harta
peninggalan.
BAGIAN 4
Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 488 →