SimulasiVonis

Pasal 493

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan

buruk, selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa berita tentang hidup

matinya orang itu, maka suami isteri yang ditinggalkan berwenang untuk memanggil orang

yang tak hadir itu tiga kali berturut-turut dengan panggilan, menurut cara yang ditentukan

dalam Pasal 467 dan 468, dengan izin dari Pengadilan Negeri di tempat mereka bersama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 492 ↑ Daftar Pasal Pasal 494 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 493 →