Pasal 493
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan
buruk, selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa berita tentang hidup
matinya orang itu, maka suami isteri yang ditinggalkan berwenang untuk memanggil orang
yang tak hadir itu tiga kali berturut-turut dengan panggilan, menurut cara yang ditentukan
dalam Pasal 467 dan 468, dengan izin dari Pengadilan Negeri di tempat mereka bersama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 493 →