SimulasiVonis

Pasal 494

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lain

untuknya, tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk tentang hidupnya orang itu, maka

Pengadilan Negeri boleh memberi izin kepada suami atau isteri yang ditinggalkan untuk kawin

dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 493 ↑ Daftar Pasal Pasal 495 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 494 →