Pasal 494
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lain
untuknya, tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk tentang hidupnya orang itu, maka
Pengadilan Negeri boleh memberi izin kepada suami atau isteri yang ditinggalkan untuk kawin
dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 494 →