SimulasiVonis

Pasal 495

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, orang

yang tak hadir itu muncul, atau seseorang membawa berita cukup tentang masih hidupnya

orang itu, maka izin yang telah diberikan tidak berlaku lagi demi hukum.

Bila orang yang ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak hadir juga

mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 494 ↑ Daftar Pasal Pasal 496 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 495 →