Pasal 495
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, orang
yang tak hadir itu muncul, atau seseorang membawa berita cukup tentang masih hidupnya
orang itu, maka izin yang telah diberikan tidak berlaku lagi demi hukum.
Bila orang yang ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak hadir juga
mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 495 →