SimulasiVonis

Pasal 499

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek

dari hak milik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 498 ↑ Daftar Pasal Pasal 500 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 499 →