Pasal 500
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala
hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau
akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 500 →