SimulasiVonis

Pasal 500

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala

hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau

akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 499 ↑ Daftar Pasal Pasal 501 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 500 →