SimulasiVonis

Pasal 502

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hasil alami adalah:

1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;

2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.

Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari

pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha (pacht

penningen), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar.

BAGIAN 2

Pembagian Barang

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 501 ↑ Daftar Pasal Pasal 503 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 502 →