Pasal 501
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah
perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam
perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 501 →