Pasal 514
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Istilah 'perkakas rumah' meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas
dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut dalam
Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik,
barang hasil pabrik atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dan
pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 514 →