Pasal 515
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Istilah 'mebel' atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang
lalu termasuk dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan
perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, pening
peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang peli
lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 515 →