Pasal 521
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai
bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar
dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan
dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh
berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 521 →