Pasal 522
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang
pada waktu biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan
bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 522 →