Pasal 525
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan
meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli
oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 525 →