SimulasiVonis

Pasal 524

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai

tanah militer:

1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara

kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan

tepi bagian luar;

Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari

lekum tirai yang satu ke tirai yang lain;

2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dan bagian bawah

tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar;

3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro

kubu sampai ke seberang parit yang melingkar;

4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas,

tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan

di atasnya termasuk tanah militer.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 523 ↑ Daftar Pasal Pasal 525 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 524 →