SimulasiVonis

Pasal 536

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat

mengubah alasan dan dasarnya untuk diri sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 535 ↑ Daftar Pasal Pasal 537 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 536 →