SimulasiVonis

Pasal 537

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini

berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak,

kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553.

BAGIAN 2

Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 536 ↑ Daftar Pasal Pasal 538 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 537 →