Pasal 560
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas besit,
yang kemudian oleh Hakim dipertahankan kedudukannya tanpa mengurangi apa yang lebih
lanjut diatur tentang buah hasilnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 560 →