SimulasiVonis

Pasal 571

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di

dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan

mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-

pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun

dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini

tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan

pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 570 ↑ Daftar Pasal Pasal 572 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 571 →