Pasal 571
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di
dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan
mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-
pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun
dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini
tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan
pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 571 →