SimulasiVonis

Pasal 572

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang

orang lain, harus membuktikan hak itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 571 ↑ Daftar Pasal Pasal 573 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 572 →