SimulasiVonis

Pasal 583

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali

oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.

BAGIAN 2

Cara Memperoleh Hak Milik

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 582 ↑ Daftar Pasal Pasal 584 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 583 →