SimulasiVonis

Pasal 584

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki,

dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang

maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu

peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk

berbuat terhadap barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 583 ↑ Daftar Pasal Pasal 585 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 584 →