Pasal 584
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki,
dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang
maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu
peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk
berbuat terhadap barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 584 →