Pasal 589
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau diseberangi
dengan rakit, begitu pula beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi
miik si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada pada salah
satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi
sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai sebagai batas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 589 →