Pasal 590
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di
tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah
semula, sekalipun pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau
diseberangi dengan rakit.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 590 →