Pasal 597
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pada
tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea
kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai
dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah tepian itu milik
negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 597 →