Pasal 598
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam
air di sekitar balong jika air mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air
itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong
tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air
mencapai ketinggian yang luar biasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 598 →