SimulasiVonis

Pasal 599

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan

terlempar ke tanah yang lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan

tanah, asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung menuntut

haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan

tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 598 ↑ Daftar Pasal Pasal 600 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 599 →