Pasal 601
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan
bangunan itu melekat pada tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan
termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 601 →