CekPHK

Pasal 601

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan

bangunan itu melekat pada tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan

termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 600 ↑ Daftar Pasal Pasal 602 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 601 →