CekPHK

Pasal 602

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang

bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh

dihukum mengganti biaya. kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-

bahan bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 601 ↑ Daftar Pasal Pasal 603 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 602 →