CekPHK

Pasal 603

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah

milik orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar

bangunan itu diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka

pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini

boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah

hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya

kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 602 ↑ Daftar Pasal Pasal 604 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 603 →