Pasal 603
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah
milik orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar
bangunan itu diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka
pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini
boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah
hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya
kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 603 →