Pengacara-ku

Pasal 605

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 604 ↑ Daftar Pasal Pasal 606 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 605 →