Pasal 606
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik
barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila
ada alasan untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 606 →