CekPHK

Pasal 606

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik

barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila

ada alasan untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 605 ↑ Daftar Pasal Pasal 607 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 606 →